Dalam pengurusan perizinan, kami mengurus 2 jenis perizinan yaitu Perizinan Operasional dan Perizinan Non Operasional.

PERIZINAN OPERASIONAL

Perizinan Operasional adalah perizinan yang berkaitan langsung dengan persyaratan beroperasinya suatu perusahaan. Dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha, saat ini pemerintah Indonesia telah menerapkan secara online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) RBA. Penerbitan perizinan berusaha diberikan sesuai dengan level risiko usaha. Level tersebut meliputi:

  1. Pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah memperoleh NIB yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). NIB tersebut juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha UMK.
  2. Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memperoleh perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan guna memenuhi standar usaha.
  3. Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memperoleh NIB sebagai perizinan berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  4. Pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi mendapatkan NIB dan izin yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha.

PERIZINAN NON OPERASIONAL

Perizinan Non Operasional adalah perizinan yang tidak berkaitan langsung dengan persyaratan beroperasinya suatu perusahaan namun harus tetap diurus antara lain, Perizinan perapihan atau penebangan pohon milik Pemkot, Izin lahan parkir, Perizinan K3 dan perizinan non operasional lainnya. CV. Cipta Kinerja dapat membantu dalam pengurusan perizinan K3 Perusahaan.